Menelusuri Tahapan Legal Audit

Legal audit merupakan proses sistematis untuk menilai kepatuhan suatu entitas terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, proses ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi risiko hukum dan memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan standar hukum. Dengan delapan tahapan utama, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, legal audit membantu memitigasi risiko dan menjaga reputasi perusahaan secara efektif.

Tahapan Legal Audit

  1. Menyusun Kerangka Perencanaan Legal Audit

Tim menyesuaikan perencanaan audit hukum dengan tujuan dan ruang lingkup tugas yang telah ditetapkan. Selanjutnya, mereka menuangkan hal ini dalam kertas kerja yang mencakup tujuan penugasan, ruang lingkup, materi uji kepatuhan terkait regulasi, pembagian tugas, anggaran, sarana-prasarana, dan jadwal kerja.

  1. Menentukan Ruang Lingkup Audit Hukum

Tim menuangkan ruang lingkup audit dalam kertas kerja berdasarkan permintaan auditee dan surat penugasan.

  1. Mengidentifikasi dan Mengumpulkan Peraturan Perundang-undangan

Tahap ini krusial untuk memastikan bahwa peraturan yang relevan dengan audit terkumpul, divalidasi, dan diklasifikasikan sesuai hierarki hukum sebagaimana diatur dalam UU 12/2011.

  1. Menetapkan Materi Audit

Pada langkah ini, auditor mengumpulkan dokumen dan data lain yang menjadi objek audit, lalu menganalisis dan menguji kepatuhannya terhadap undang-undang yang berlaku.

  1. Membentuk Tim Kerja Audit

Tim kerja disusun berdasarkan kompetensi dan pengalaman yang relevan dengan penugasan. Tugas masing-masing anggota dijabarkan dengan jelas, dan sarana-prasarana yang diperlukan disiapkan.

  1. Menetapkan Jadwal Kerja Audit Hukum

Tim menyusun jadwal kerja sebagai bagian dari perencanaan, dengan mempertimbangkan kompleksitas tugas yang dapat memengaruhi waktu pelaksanaan dan biaya.

  1. Menghitung Anggaran Biaya Audit

Tim menyesuaikan anggaran dengan ruang lingkup audit, alokasi sumber daya, dan kebutuhan pelaksanaan lainnya.

  1. Menyusun Kertas Kerja dan Laporan Hasil Audit Hukum

Tim merancang kertas kerja secara sistematis untuk memastikan kelengkapan informasi. Formatnya mencakup pendahuluan, tujuan audit, identitas auditor dan auditee, dasar penunjukan, materi audit, ringkasan kerja, hasil audit, serta pendapat hukum.

Baca lainnya: Asersi dalam Audit Keuangan Laporan Keuangan

Hasil dan Kesimpulan

Hasil legal audit mencerminkan tingkat kepatuhan hukum auditee dengan menggunakan empat kriteria yang dikembangkan oleh Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI):

  • Clear and Clean (C&C)

Kepatuhan hukum tertinggi dengan ketuntasan tanggung jawab hukum.

  • Clear, But Not Clean (CBNC)

Kepatuhan tinggi, namun masih ada masalah terkait subjek atau objek hukum.

  • Not Clear, But Clean (NCBC)

Kepatuhan kurang tinggi, tetapi tidak ada permasalahan dengan pihak ketiga.

  • Not Clear, Not Clean (NCNC)

Kepatuhan terendah, dengan banyak pelanggaran dan masalah hukum yang belum terselesaikan.

Setelah menyelesaikan laporan hasil legal audit, tim melakukan pengkajian ulang untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi dan analisis data. Kemudian, mereka mempresentasikan laporan akhir kepada auditee dan menyerahkannya secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima.

Kesimpulan

Legal audit memastikan kepatuhan hukum entitas melalui analisis terstruktur dan memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan. Melalui klasifikasi hasil (C&C, CBNC, NCBC, dan NCNC), proses ini menjadi alat penting dalam mengidentifikasi risiko sekaligus mendukung keberlanjutan hukum perusahaan.

Raih kepatuhan hukum maksimal dengan layanan legal audit terbaik dari AuditPro!

Contact Us

HOT LINE : (+62) 21-8690-9226

HANDPHONE : 0818-6619-82

WHATSAPP : 0818-6619-82

INFO@AUDITPRO

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top