Piagam audit internal merupakan dokumen penting yang menjadi landasan operasional fungsi audit internal dalam organisasi. Dokumen ini tidak hanya menjelaskan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab audit internal, tetapi juga memastikan independensi dan efektivitasnya. Dengan mematuhi standar internasional dan prinsip profesional, piagam ini membantu menjaga tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian yang baik.
Defini dan Tujuan
Dalam lingkup organisasi, audit internal memiliki peran krusial untuk memberikan jaminan terhadap praktik manajemen risiko, sekaligus melindungi dan meningkatkan nilai organisasi. Piagam audit internal adalah dokumen resmi yang secara spesifik menjabarkan “mandat kerja” fungsi audit internal yang ditetapkan oleh badan pengurus (seperti komite audit) dan manajemen. Dokumen ini harus ditinjau serta disetujui oleh badan pengurus secara berkala, biasanya setiap tahun. Dalam piagam ini, terdapat definisi minimal mengenai:
- Tujuan dari audit internal di dalam organisasi
- Wewenang yang dimiliki audit internal
- Tanggung jawab audit internal
- Posisi audit internal dalam struktur organisasi
Piagam ini menjadi pedoman operasional bagi fungsi audit internal dan menunjukkan komitmen badan pengurus terhadap pentingnya independensi fungsi audit internal. Salah satu hal utama yang diatur adalah hubungan pelaporan antara Kepala Eksekutif Audit (CAE) dengan badan pengurus serta hubungan administratif dengan manajemen eksekutif. Selain itu, piagam ini memberikan otoritas kepada audit internal untuk mengakses dokumen, data, dan personel tanpa batasan demi melaksanakan tugasnya secara efektif.
Komponen Utama Piagam Audit Internal
Menurut Institute of Internal Auditors (IIA), terdapat tujuh elemen penting yang mendukung efektivitas fungsi audit internal dan harus dimuat dalam piagam audit internal:
1. Misi dan Tujuan
Piagam harus menjelaskan misi dan tujuan fungsi audit internal, yang berfokus pada melindungi dan meningkatkan nilai organisasi. Audit internal berperan dalam memberikan jaminan, rekomendasi, dan wawasan yang independen serta berbasis risiko secara objektif untuk meningkatkan nilai dan kinerja organisasi.
2. Kepatuhan terhadap Standar Profesional
Piagam perlu menguraikan bagaimana audit internal mengelola fungsinya sesuai dengan Kerangka Praktik Profesional Internasional (IPPF) dari IIA, meliputi:
- Standar audit internal
- Prinsip inti praktik profesional audit internal
- Definisi audit internal
- Kode Etik
3. Wewenang
Piagam harus menjelaskan hubungan pelaporan fungsional dan administratif Kepala Eksekutif Audit (CAE) serta menjamin otoritas yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini termasuk pernyataan bahwa badan pengurus bertanggung jawab untuk memastikan audit internal memiliki otoritas yang memadai.
4. Independensi dan Objektivitas
Piagam harus menetapkan bahwa CAE bertugas memastikan independensi dan objektivitas audit internal. Fungsi audit internal tidak boleh memiliki tanggung jawab operasional langsung terhadap aktivitas yang diaudit untuk menjaga ketidakberpihakan.
5. Ruang Lingkup Aktivitas
Ruang lingkup fungsi audit internal harus mencakup evaluasi independen terhadap efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian organisasi.
6. Tanggung Jawab
Piagam perlu merinci tanggung jawab audit internal, termasuk:
- Menyusun rencana audit berbasis risiko
- Memastikan sumber daya yang cukup dan kompeten tersedia untuk aktivitas audit
- Memantau kepatuhan terhadap standar audit internal
- Melaporkan hasil audit dan memantau tindakan perbaikan
7. Program Penjaminan dan Peningkatan Mutu (QAIP)
Piagam perlu mencakup Program Penjaminan dan Peningkatan Mutu yang meliputi evaluasi berkala terhadap kesesuaian dengan standar IIA, pelaporan hasil QAIP, serta penilaian eksternal minimal sekali setiap lima tahun.
Pentingnya Piagam Audit Internal
Piagam ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi panduan strategis bagi audit internal untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan memberikan nilai tambah bagi organisasi. Tim merancang setiap elemen, mulai dari misi hingga pengawasan mutu, untuk memastikan audit internal mendukung tata kelola organisasi yang baik.
Kesimpulan
Piagam audit internal berperan sebagai panduan strategis untuk memastikan fungsi audit internal berjalan secara independen, objektif, dan efektif. Dengan mencakup elemen-elemen utama seperti misi, wewenang, dan tanggung jawab, piagam ini menjadi instrumen penting dalam mendukung nilai dan keberlanjutan organisasi.
Jadikan AuditPro sebagai mitra audit internal Anda untuk menjaga standar kualitas bisnis yang lebih tinggi!
Contact Us
HOT LINE : (+62) 21-8690-9226
HANDPHONE : 0818-6619-82
WHATSAPP : 0818-6619-82
INFO@AUDITPRO