Audit Surveillance

Standarisasi Anti-Penyuapan: DJKI Melaksanakan Audit Surveillance ISO 37001

Audit Surveillance

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetap berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. Salah satu tindakan konkret yang diambil adalah melaksanakan Audit Surveillance ISO 37001:2016. Standar ini adalah suatu sistem manajemen yang dirancang untuk mencegah penyuapan, dengan tujuan utama menghindari praktik korupsi dan memperkuat integritas organisasi.

Tujuan Audit Surveillance ISO 37001:2016

Audit surveillance ini bertujuan untuk memastikan bahwa DJKI tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam sertifikasi ISO 37001:2016. Selain itu, audit ini juga berfungsi untuk:

  • Mengidentifikasi potensi risiko penyuapan dalam operasional DJKI.
  • Mengevaluasi efektivitas kebijakan dan prosedur anti-penyuapan yang diterapkan.
  • Memastikan kepatuhan DJKI terhadap regulasi dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
  • Memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan sistem manajemen anti-penyuapan.

Proses Audit Surveillance

Audit dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk sesuai dengan standar ISO. Proses audit ini mencakup beberapa tahapan utama, yaitu:

  1. Pembukaan Audit – Tim auditor mengadakan pertemuan awal dengan manajemen DJKI untuk menjelaskan tujuan dan cakupan audit.
  2. Pemeriksaan Dokumen – Auditor meninjau dokumen kebijakan, prosedur, dan catatan kepatuhan yang terkait dengan sistem manajemen anti-penyuapan.
  3. Wawancara dan Observasi – Auditor melakukan wawancara dengan pegawai DJKI serta mengamati implementasi kebijakan di berbagai unit kerja.
  4. Evaluasi dan Laporan – Hasil audit dikompilasi dalam laporan yang mencakup temuan, area yang perlu diperbaiki, serta rekomendasi peningkatan.

Hasil dan Dampak Audit

Hasil dari audit ini akan menjadi dasar bagi DJKI untuk terus memperbaiki sistem manajemen anti-penyuapan yang telah diterapkan. Jika terdapat temuan ketidaksesuaian, maka DJKI wajib melakukan tindakan korektif dalam periode yang ditentukan. Keberhasilan dalam audit ini akan semakin memperkuat kredibilitas DJKI sebagai lembaga yang menjunjung tinggi transparansi dan juga akuntabilitas.

Kesimpulan

Pelaksanaan Audit Surveillance ISO 37001:2016 merupakan langkah strategis DJKI dalam memperkuat sistem tata kelola anti-penyuapan. Dengan menerapkan standar ini secara konsisten, DJKI tidak hanya meningkatkan integritas internal tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan. Ke depannya, DJKI akan terus melakukan evaluasi dan juga perbaikan guna memastikan kepatuhan terhadap standar internasional yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top