Transaksi pihak berelasi adalah interaksi yang terjadi antara suatu perusahaan dengan entitas atau individu yang memiliki hubungan khusus dengan perusahaan tersebut. Entitas atau individu ini bisa berupa perusahaan induk, anak perusahaan, afiliasi, direktur, pejabat, anggota keluarga dekat, atau entitas lain yang memiliki kontrol atau pengaruh signifikan terhadap perusahaan. Karena potensi konflik kepentingan dan perbedaan informasi, transaksi ini harus dikelola secara hati-hati dan terungkapkan secara terbuka dalam laporan keuangan.
Perspektif Akuntansi
Dari sudut pandang akuntansi, transaksi pihak berelasi diatur oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 7 tentang Transaksi Pihak Berelasi. PSAK 7 mensyaratkan perusahaan untuk:
- Mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki hubungan berelasi.
- Mengungkapkan detail negosiasi pihak berelasi dalam laporan keuangan, termasuk jumlah, karakter, dan kondisi negosiasi tersebut.
- Menilai apakah negosiasi pihak berelasi telah berlaku secara wajar sesuai dengan prinsip negosiasi wajar (arm’s length transaction).
- Mencatat keuntungan atau kerugian yang timbul dari negosiasi pihak berelasi yang tidak wajar.
Prinsip arm’s length transaction mengharuskan bahwa negosiasi antara pihak berelasi berlaku dengan syarat-syarat yang setara dengan negosiasi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, guna memastikan bahwa negosiasi tersebut adil dan tidak menguntungkan salah satu pihak secara berlebihan.
Contoh Praktis: Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan induk menjual produk kepada anak perusahaannya, harga jual harus setara dengan harga yang akan diterapkan jika produk tersebut dijual kepada perusahaan yang tidak berhubungan.
Pengungkapan informasi tentang negosiasi pihak berelasi bertujuan untuk membantu pengguna laporan keuangan dalam menilai:
- Independensi manajemen.
- Potensi konflik kepentingan.
- Risiko penyalahgunaan aset perusahaan.
- Kualitas dan keandalan informasi keuangan.
Perspektif Pajak
Dalam perspektif perpajakan, negosiasi pihak berelasi juga harus mendapat perhatian karena dapat mempengaruhi perhitungan penghasilan kena pajak perusahaan.
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa negosiasi pihak berelasi harus berlaku dengan prinsip arm’s length transaction. Ini berarti bahwa transaksi tersebut harus berlangsung dengan harga, syarat, dan kondisi yang sama seperti jika transaksi tersebut terjadi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan khusus.
Kepatuhan dan Regulasi: Perusahaan harus memastikan bahwa setiap transaksi pihak berelasi mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika negosiasi pihak berelasi tidak memenuhi prinsip arm’s length transaction, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berhak untuk melakukan penyesuaian fiskal pada penghasilan kena pajak perusahaan.
Dampak Pajak Transaksi Pihak Berelasi
Transaksi pihak berelasi dapat mempengaruhi pajak penghasilan perusahaan dalam beberapa hal, antara lain:
- Penghasilan kena pajak: DJP dapat melakukan penyesuaian fiskal terhadap penghasilan kena pajak perusahaan jika negosiasi pihak berelasi tidak sesuai dengan prinsip arm’s length transaction.
- Pajak penghasilan terutang: Penyesuaian fiskal tersebut dapat mengubah jumlah pajak penghasilan yang harus perusahaan bayar.
- Penalti: DJP dapat memberikan sanksi berupa denda kepada perusahaan yang melakukan negosiasi pihak berelasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kesimpulan
Transaksi pihak berelasi memiliki dampak yang signifikan dalam konteks akuntansi dan perpajakan. Perusahaan harus memahami dan mematuhi aturan terkait negosiasi pihak berelasi untuk menghindari risiko dan memenuhi kewajiban akuntansi serta perpajakan.