Audit lingkungan dilakukan oleh auditor independen dari firma konsultan lingkungan atau firma audit. Mereka harus ahli dalam peraturan lingkungan, regulasi, dan praktik terbaik pengelolaan lingkungan. Audit dapat dilakukan internal jika tim perusahaan memenuhi syarat, tetapi harus tetap independen dan diawasi oleh komite audit yang paham lingkungan. Biarpun demikian, untuk memastikan kualitas dan kepatuhan audit, regulator menetapkan standar dan auditor harus memenuhi standar tersebut seperti EPA di AS dan IAASB
Audit Lingkungan
Audit lingkungan merupakan evaluasi independen dan sistematis terhadap kebijakan dan praktik lingkungan suatu perusahaan atau organisasi. Secara umum, tujuannya adalah untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku, mengevaluasi dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan, dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan tersebut.
Tahapan Proses Audit Lingkungan
- Perencanaan: Pada umumnya tahapan ini melibatkan penentuan ruang lingkup audit, seleksi tim auditor yang sesuai dengan keahlian dalam bidang lingkungan, dan pengembangan rencana audit yang detail.
- Pengumpulan data: Auditor melakukan pengumpulan informasi terkait kinerja lingkungan perusahaan, termasuk dokumen, catatan, dan melakukan wawancara dengan karyawan serta pengelola.
- Evaluasi: Mengevaluasi data yang terkumpul secara menyeluruh oleh auditor untuk menilai sejauh mana perusahaan mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku dan kebijakan internal yang sudah akurat.
- Laporan audit: Auditor menyusun laporan audit yang mencakup hasil temuan mereka, rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan, serta mengambil saran untuk tindakan lanjutan. Laporan ini juga berisi informasi tentang tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan aspek-aspek lain yang dinilai selama audit.
Manfaat
- Peningkatan Kesadaran Perusahaan: Membantu meningkatkan pemahaman perusahaan tentang kebijakan lingkungan yang berlaku dan mematuhi regulasi. Dengan memahami dengan baik peraturan ini, perusahaan dapat mengurangi risiko pelanggaran dan meningkatkan ketaatan terhadap standar lingkungan.
- Evaluasi Risiko Lingkungan: Membantu mengevaluasi risiko lingkungan yang dihadapi oleh perusahaan. Dengan mengidentifikasi potensi dampak negatif pada lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan operasional perusahaan, audit ini memungkinkan perusahaan untuk mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan untuk meminimalkan risiko ini.
- Peningkatan Kinerja Lingkungan: Melalui temuan dan rekomendasi audit, perusahaan dapat melakukan perbaikan dalam praktik dan melakukan proses untuk mengelola lingkungan. Ini termasuk pengurangan polusi, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan penerapan teknologi ramah lingkungan. Dengan demikian, audit membantu meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan secara keseluruhan.
- Efisiensi Operasional dan Penghematan Biaya: Berpotensi untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dengan memperbaiki proses-proses yang ada. Perbaikan ini dapat mengurangi konsumsi sumber daya, meminimalkan limbah, dan mengoptimalkan penggunaan energi. Akibatnya, perusahaan dapat mengurangi biaya operasional yang terkait dengan pengelolaan lingkungan.
Standar Audit Lingkungan
- Standar ISO 14001: Ini merupakan standar internasional untuk manajemen lingkungan. ISO 14001 memberikan kerangka kerja bagi perusahaan atau organisasi untuk mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang efektif dan berkelanjutan. Standar ini juga memberikan panduan untuk melakukan audit lingkungan internal dan eksternal.
- Standar EPA: EPA telah mengembangkan standar dan pedoman untuk melakukan proses ini dalam berbagai sektor industri di Amerika Serikat. EPA juga memberikan sumber daya dan pelatihan untuk para auditor lingkungan.
- Standar IIA: Persatuan Audit Internasional (IIA) memberikan arahan dan pedoman terbaik bagi pelaksanaan audit internal dan eksternal, termasuk audit lingkungan. Standar IIA memberikan kerangka kerja untuk mengevaluasi sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang berkaitan dengan kegiatan lingkungan perusahaan.
- Standar ASTM: American Society for Testing and Materials (ASTM) memberikan standar dan panduan untuk melaksanakan proses ini di berbagai sektor industri. Standar ASTM meliputi berbagai aspek, seperti teknik pengambilan sampel dan analisis, penilaian risiko lingkungan, serta pengelolaan limbah.
- Standar EMAS: Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) adalah rancangan sistem manajemen lingkungan untuk perusahaan atau organisasi di Uni Eropa. EMAS memberikan pedoman mengenai prosedur audit lingkungan dan pengelolaan kinerja lingkungan secara berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah dan Daerah Terkait Lingkungan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan: Peraturan ini mengatur prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan bagi kegiatan usaha yang dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Memerlukan izin lingkungan sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan dan mengelola dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup: Peraturan ini menetapkan tata cara pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup. Hal ini termasuk prosedur untuk inspeksi lingkungan, pengumpulan bukti, serta tindakan hukum yang pelanggar dapat ambil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Aturan ini menetapkan tata cara pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Tujuannya adalah untuk melindungi lingkungan dan kesehatan manusia dari risiko yang limbah B3 salurkan. Peraturan ini mencakup aspek-aspek seperti pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, dan pembuangan limbah B3.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan dan Energi: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan dalam kegiatan usaha pertambangan dan energi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dan energi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Baca Lainnya: Memastikan Kepatuhan Terhadap Aturan dan Regulasi
KESIMPULAN
Pentingnya proses ini yaitu sebagai evaluasi independen terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan praktik terbaik. Auditor independen melakukan audit dengan mematuhi standar internasional seperti ISO 14001 dan pedoman dari badan regulasi seperti EPA di AS. Proses audit meliputi perencanaan, pengumpulan data, evaluasi, dan penyusunan laporan audit yang memberikan rekomendasi perbaikan. Biasanya, manfaat audit mencakup peningkatan kesadaran perusahaan, evaluasi risiko lingkungan, peningkatan kinerja lingkungan, dan efisiensi operasional.
Auditpro
Audit Pro merupakan divisi audit dari KAP Budiandru dan Rekan. Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan khusus klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta menggabungkan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan klien kami.
Jangan biarkan bisnis Anda menjadi perusak lingkungan. Lakukan audit lingkungan sekarang!
Butuh bantuan?
HOT LINE : (+62) 21-8690-9226
HANDPHONE : 0818-6619-82
WHATSAPP : 0818-6619-82
INFO@AUDITPRO
Rasuna Epicentrum Superblock Lantai 5 B511 – Kuningan Jakarta Selatan 12940
Ref:
https://auditor.or.id/blog/read/apa-itu-audit-dan-auditor-lingkungan