Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko cedera, penyakit, dan kondisi kerja yang berbahaya. Dengan menerapkannya, perusahaan mampu membangun lingkungan kerja yang aman, sehat, serta berkelanjutan. Hal ini memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kesejahteraan karyawan tetapi juga bagi kinerja perusahaan serta komunitas luas.
Pengertian SMK3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012, Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, yang bertujuan untuk mengendalikan risiko terkait aktivitas kerja, guna menciptakan tempat kerja yang aman, produktif, dan efisien.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sendiri mencakup semua upaya untuk menjamin dan melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Dasar Hukum
Di Indonesia, penerapan SMK3 diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3.
Baca lainnya: Proses Sertifikasi SMK3: Apa yang Perlu Dipersiapkan?
Latar Belakang Penyusunan SMK3
Penerapan SMK3 di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, di antaranya:
- Tingginya angka kecelakaan kerja.
- Rendahnya komitmen perusahaan terhadap K3.
- K3 masih belum menjadi perhatian utama semua pihak.
- Adanya tuntutan global terkait perlindungan tenaga kerja sesuai standar internasional.
- Pengawasan K3 yang cenderung parsial dan belum menyentuh aspek manajemen.
- Tenaga kerja masih dipandang sebagai faktor produksi, bukan mitra usaha.
- Minimnya alokasi anggaran perusahaan untuk K3.
- Isu K3 belum banyak diangkat sebagai perhatian nasional secara politis maupun sosial.
Tujuan
Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
- Mencegah serta mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui keterlibatan manajemen, pekerja, dan serikat pekerja.
- Menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efisien, untuk mendukung produktivitas.
Perusahaan yang Wajib Menerapkan SMK3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012, perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 adalah:
- Perusahaan yang mempekerjakan setidaknya 100 orang pekerja.
- Perusahaan dengan tingkat potensi bahaya yang tinggi. Pengusaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan standar internasional dalam penerapan SMK3.
Tujuan Audit SMK3
Selain penerapan, perusahaan juga harus secara rutin melakukan audit SMK3 untuk memastikan:
- Bahwa pengelolaan K3 di perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah, standar teknis K3, dan kebijakan manajemen.
- Evaluasi semua potensi bahaya dalam operasi perusahaan secara kritis dan sistematis.
- Lakukan langkah-langkah pengendalian bahaya sebelum gangguan terjadi terhadap tenaga kerja, aset, lingkungan, atau operasi perusahaan.
- Perusahaan mampu merespons keadaan darurat secara cepat dan tepat, meningkatkan kualitas keseluruhan pelaksanaan K3.
Kesimpulan
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya strategis yang sangat penting bagi perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Dengan dasar hukum yang kuat serta tujuan melindungi tenaga kerja, sistem ini tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional. Selain menjadi kewajiban hukum, penerapan sistem ini memberikan keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, baik dari segi kinerja bisnis maupun reputasi.
Butuh audit SMK3? AuditPro adalah solusi terbaik untuk kepatuhan K3 di perusahaan Anda!
Contact Us
HOT LINE : (+62) 21-8690-9226
HANDPHONE : 0818-6619-82
WHATSAPP : 0818-6619-82
INFO@AUDITPRO