proses sertifikasi

Proses Sertifikasi SMK3: Apa yang Perlu Dipersiapkan?

Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan kewajiban bagi perusahaan kontraktor di Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. SMK3 diterapkan untuk memastikan perlindungan optimal bagi pekerja dengan pendekatan terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Standar ini diadopsi dari AS4801 dan setara dengan OHSAS 45001, yang mengedepankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri konstruksi dan lainnya yang memiliki potensi risiko tinggi.

Penerapan Kewajiban SMK3 Berdasarkan Peraturan

Peraturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 pekerja atau yang berpotensi memiliki bahaya tinggi untuk menerapkan SMK3. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh tenaga kerja.

Manfaat Penerapan SMK3

  1. Peningkatan Efektivitas Perlindungan K3

Penerapan SMK3 dirancang untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja melalui metode yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

  1. Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Kerja

SMK3 berfungsi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja serta mengurangi risiko penyakit akibat kerja dengan melibatkan seluruh elemen perusahaan, termasuk manajemen, tenaga kerja, dan serikat pekerja.

Proses Penilaian SMK3

Setelah menerapkan SMK3, perusahaan harus menjalani penilaian eksternal yang dilakukan oleh lembaga audit yang telah terakreditasi atau ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja. Proses ini memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Tahapan Penyusunan Rencana K3

  1. Penyusunan Rencana K3

Perusahaan wajib menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), wakil pekerja, dan pihak terkait lainnya.

  1. Penerapan SMK3 Berdasarkan Potensi Bahaya

Untuk bidang konstruksi di sektor Pekerjaan Umum (PU), terapkan SMK3 berdasarkan potensi bahaya yang terbagi menjadi dua kategori:

  • Bahaya Tinggi

Terapkan pada proyek yang memiliki lebih dari 100 pekerja dan nilai kontrak di atas Rp 100 miliar.

  • Bahaya Rendah

Terapkan pada proyek yang memiliki kurang dari 100 pekerja dan nilai kontrak di bawah Rp 100 miliar.

Prinsip Dasar SMK3

Terdapat lima prinsip dasar yang menjadi landasan penerapan SMK3:

  1. Penetapan Kebijakan

Meliputi pembangunan dan pemeliharaan dokumen K3.

  1. Perencanaan K3

Mencakup pembuatan dan pendokumentasian rencana K3.

  1. Pelaksanaan K3

Pengendalian rancangan dan kontrak, dokumen, pembelian produk, serta keamanan dalam bekerja.

  1. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja

Pemantauan standar, pengumpulan data, dan pemeriksaan pelaksanaan SMK3.

  1. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja

Meliputi pelaporan serta perbaikan kekurangan yang ditemukan.

Baca lainnya: Bagaimana HSE Engineer Membantu Mencegah Kecelakaan Kerja?

Syarat Pengajuan Sertifikat SMK3

Perusahaan harus memenuhi beberapa syarat penting untuk mengajukan sertifikasi SMK3:

  1. Membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan persetujuan dinas setempat.
  2. Memiliki program BPJS perusahaan.
  3. Memiliki minimal tiga tenaga ahli bersertifikat di bidang K3.
  4. Memiliki catatan MCU (Medical Check Up) bagi dua staf yang terlibat dalam P2K3.
  5. Wajib memiliki SIA (Surat Izin Alat) dan SIO (Sertifikat Izin Operasional) untuk alat berat.
  6. Siap untuk dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja serta audit oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Kesimpulan

Penerapan SMK3 memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, khususnya dalam memastikan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mengikuti proses audit serta sertifikasi, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan yang berlaku. Sistem yang terencana dan terukur ini juga mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Pastikan penerapan SMK3 yang optimal bersama AuditPro, mitra audit terpercaya Anda!

Contact Us

HOT LINE : (+62) 21-8690-9226

HANDPHONE : 0818-6619-82

WHATSAPP : 0818-6619-82

INFO@AUDITPRO

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top