Untuk membantu mengawasi pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris membentuk sebuah Komite Audit. Secara struktural, Komite Audit berada di bawah naungan Dewan Komisaris. Para anggota ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SKEP.001/BOC.PAF/VII/22 yang dikeluarkan pada 26 Juli 2022, dengan masa jabatan yang berlaku hingga adanya keputusan baru dari Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap informasi keuangan yang akan dipublikasikan oleh perusahaan atau dilaporkan kepada otoritas terkait, seperti laporan keuangan, proyeksi, dan berbagai laporan lainnya yang menyangkut informasi keuangan perusahaan. Selain itu, juga memastikan bahwa perusahaan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Tugas lain Komite Audit adalah memberikan pendapat yang objektif jika terjadi perselisihan antara manajemen dan akuntan terkait layanan yang diberikan. Komite ini juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan, dengan mempertimbangkan faktor independensi, ruang lingkup tugas, dan besaran imbalan jasa yang ditetapkan.
Komite Audit mengawasi audit internal dan memantau tindakan korektif Direksi atas temuan audit. Jika tidak ada Komite Pemantau Risiko, mereka juga meninjau pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi. Selain itu, mereka menangani pengaduan terkait akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan.
Selain itu, komite ini berperan penting dalam memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai potensi benturan kepentingan di perusahaan. Ia juga memastikan bahwa dokumen, data, dan informasi perusahaan terjaga kerahasiaannya dengan baik.
Baca lainnya: Menjalani Audit ISO 45001 untuk Kesehatan Kerja
Kewenangan
Komite memiliki wewenang mengakses dokumen, data, dan informasi relevan untuk melaksanakan tugasnya. Mereka juga dapat berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi, serta pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan terkait.
Apabila dibutuhkan, dengan persetujuan dari Dewan Komisaris, Komite Audit dapat menggunakan jasa tenaga ahli independen di luar anggotanya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Wewenang lain yang diberikan Dewan Komisaris juga dapat dijalankan.
Independensi
ubahlah menggunakan kalimat aktif: Anggota Komite Audit dipilih dari pihak yang independen, tidak memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham utama, Dewan Komisaris, atau Direksi. Mereka juga harus memiliki pengetahuan dan pengalaman yang relevan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Piagam
Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris, Komite mengacu pada Piagam tertanggal 2 April 2018. Kami menyusun piagam ini berdasarkan prinsip hukum Perseroan Terbatas, ketentuan Anggaran Dasar perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Komite Audit berperan penting dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan perusahaan, terutama dalam aspek keuangan dan kepatuhan regulasi. Tanggung jawabnya mencakup pengawasan audit internal, manajemen risiko, dan memberikan rekomendasi independen kepada Dewan Komisaris, sehingga berfungsi sebagai jembatan antara manajemen dan otoritas.
Tingkatkan pengawasan perusahaan Anda dengan bantuan AuditPro melalui peran Komite Audit yang profesional
Contact Us
HOT LINE : (+62) 21-8690-9226
HANDPHONE : 0818-6619-82
WHATSAPP : 0818-6619-82
INFO@AUDITPRO