Wajib pajak harus mempersiapkan dua hal penting saat menghadapi audit pajak. Pertama, Anda perlu menyiapkan semua dokumen yang biasanya diminta oleh petugas pajak.
Namun, sebelum membahas lebih lanjut tentang dokumen dan tindakan apa saja yang perlu dipersiapkan, penting untuk memahami terlebih dahulu apa tujuan dari audit pajak itu sendiri.
Tujuan Audit Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), audit pajak bertujuan untuk dua hal: pertama, untuk menguji kepatuhan wajib pajak, dan kedua, untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak, objek yang menjadi fokus pemeriksaan adalah:
- Surat Pemberitahuan (SPT) yang menunjukkan status kelebihan bayar
- SPT yang mengalami kerugian
- SPT yang terlambat atau tidak disampaikan
- SPT yang memenuhi kriteria tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak untuk diperiksa
- Indikasi bahwa kewajiban pajak tertentu belum dipenuhi
Sementara itu, audit pajak yang bertujuan melaksanakan ketentuan perundang-undangan dapat dipicu oleh:
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Penerbitan NPWP oleh otoritas pajak
- Pengukuhan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
- Pengajuan keberatan atau banding oleh wajib pajak atas keputusan pajak
- Pengumpulan data untuk menyusun NPPN (Nomor Pokok Pengusaha Nonaktif)
- Pencocokan data atau informasi tambahan
- Penetapan wajib pajak di daerah terpencil
- Penetapan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Tujuan lain yang tidak termasuk dalam poin-poin di atas
Dari uraian tersebut, Anda bisa menyimpulkan bahwa audit pajak tidak selalu mengarah pada kewajiban pembayaran pajak tambahan atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Apa Saja yang Harus Disiapkan Saat Menghadapi Audit Pajak?
Saat menghadapi audit pajak, wajib pajak harus menyiapkan berbagai dokumen yang diminta oleh pemeriksa, di antaranya:
- Buku atau catatan akuntansi
- Dokumen pendukung pembukuan atau pencatatan
- Dokumen terkait penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang dikenakan pajak
- Uang dan/atau barang yang memberikan informasi tentang penghasilan atau kegiatan usaha
- Faktur pajak sederhana
Selain menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda juga harus melakukan beberapa tindakan untuk mempermudah proses audit. Ini termasuk menyediakan akses bagi petugas pajak ke data yang dikelola secara elektronik serta menyiapkan tenaga atau peralatan yang dibutuhkan dengan biaya sendiri.
Wajib Pajak Harus Kooperatif Selama Audit Pajak
Banyak wajib pajak, terutama yang baru pertama kali menghadapi audit, merasa cemas saat berurusan dengan petugas pemeriksa pajak. Hal ini sering terjadi karena kurangnya pengalaman dan pengetahuan tentang proses audit.
Sebelum audit berlangsung, disarankan agar wajib pajak mempelajari materi pemeriksaan atau berkonsultasi dengan ahli pajak. Selama audit, penting untuk bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang diminta dan mempersilakan petugas mengakses dokumen serta ruangan yang diperlukan. Jika wajib pajak tidak bersikap kooperatif dan menolak memberikan bantuan, petugas berwenang melakukan penyegelan.
Kesimpulan
Audit pajak tidak selalu berarti akan ada tambahan pajak yang harus dibayar; hasilnya bisa berupa lebih bayar atau bahkan nihil. Namun, penting bagi wajib pajak untuk memahami tujuan audit dan mempersiapkan diri dengan baik. Menyediakan dokumen yang lengkap serta bersikap kooperatif selama proses audit merupakan langkah penting untuk menghindari masalah yang lebih besar. Dengan memahami hak dan kewajiban selama audit pajak, serta menjaga kepatuhan terhadap aturan perpajakan, wajib pajak dapat mengelola proses audit dengan lebih percaya diri dan efisien.
Baca Lainnya: Mengintip Proses dan Faktor yang Memengaruhi Audit Pajak
Dapatkan pendampingan ahli dari AuditPro untuk setiap langkah audit pajak yang Anda hadapi!
Contact Us
HOT LINE : (+62) 21-8690-9226
HANDPHONE : 0818-6619-82
WHATSAPP : 0818-6619-82
INFO@AUDITPRO