Pemerintah Targetkan Tax Ratio 10,29% PDB di KEM-PPKF 2025

Tax holiday

Pemerintah Indonesia melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) mencapai 10,09% hingga 10,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun depan.

Angka ini lebih rendah terbandingkan dengan target awal dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang sebesar 11,2%-12% terhadap PDB.

Pada tahun 2024, rasio perpajakan terproyeksikan mencapai 10,12% PDB.

Beberapa poin penting dalam KEM-PPKF 2025 terkait perpajakan:

  • Peningkatan rasio perpajakan memberlakukan secara bertahap hingga mencapai 10,58% hingga 11,48% pada tahun 2029.
  • Kebijakan umum perpajakan mengarahkan untuk:
    • Memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
    • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum.
    • Memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
    • Memperkuat organisasi dan SDM Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejalan dengan transformasi digital dan modernisasi perpajakan.

Beberapa strategi yang akan memberlakukan untuk mencapai target tax ratio 2025:

  • Memperkuat ekstensifikasi pajak, dengan mencari wajib pajak baru dan memastikan kepatuhan wajib pajak yang telah terdaftar.
  • Meningkatkan intensifikasi pajak, dengan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan menutup celah-celah kebocoran pajak.
  • Memperluas basis pajak, dengan memasukkan objek pajak baru dan meningkatkan tarif pajak untuk objek pajak tertentu.
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan meningkatkan edukasi dan sosialisasi perpajakan, serta memperkuat penegakan hukum pajak.
  • Memperkuat organisasi dan SDM DJP, dengan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai DJP, serta meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses perpajakan.

Jadi Peningkatan tax ratio merupakan salah satu langkah penting untuk meningkatkan pendapatan negara dan membiayai pembangunan nasional.

Namun, perlu dipastikan bahwa peningkatan tax ratio dilakukan secara adil dan berkeadilan, serta tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

Kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk:

  • Mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
  • Memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
  • Meningkatkan tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan.
  • Memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur.
  • Mendorong penguatan organisasi dan SDM.

Pemerintah berharap dengan reformasi fiskal ini, jadi tax ratio akan terus meningkat dan belanja yang semakin berkualitas terefleksi pada keseimbangan primer yang menuju positif, defisit terkendali, dan rasio utang dalam batas manageable.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top