Tax Holiday IKN: Durasi Lebih Panjang, Nilai Investasi Lebih Rendah, Menarik Investor ke Ibu Kota Baru

Nilai Investasi Lebih Rendah

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 memberikan insentif berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan bagi investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah mitra.

Maka kebijakan tax holiday ini mengharapkan dapat menarik investor untuk berinvestasi di IKN dan mempercepat pembangunan IKN.

Berikut beberapa poin penting terkait tax holiday di IKN:

Durasi Tax Holiday yang Lebih Panjang:

  • Maksimal 30 tahun untuk infrastruktur dan layanan umum.
  • Maksimal 20 tahun untuk usaha di sektor ekonomi.
  • Maksimal 15 tahun untuk usaha di sektor penunjang.

Dibandingkan dengan tax holiday di luar IKN, durasi tax holiday di IKN jauh lebih panjang. Jadi hal ini merupakan daya tarik bagi investor yang ingin mendapatkan kepastian fiskal jangka panjang.

Nilai Investasi Minimum yang Lebih Rendah:

  • Rp 10 miliar untuk infrastruktur dan layanan umum.
  • Rp 50 miliar untuk usaha di sektor ekonomi.
  • Rp 100 miliar untuk usaha di sektor penunjang.

Nilai investasi minimum untuk mendapatkan tax holiday di IKN lebih rendah dibandingkan dengan di luar IKN. Hal ini memudahkan investor untuk berinvestasi di IKN, terutama bagi investor skala kecil dan menengah.

Jenis Usaha yang Mendapatkan Tax Holiday:

  • Infrastruktur dan layanan umum:
    • Pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, dan sistem transportasi lainnya.
    • Pembangunan jaringan telekomunikasi dan internet.
    • Pembangunan sistem penyediaan air bersih dan air limbah.
    • Pembangunan pembangkit dan distribusi energi.
    • Pembangunan kawasan industri dan logistik.
    • Pembangunan perkantoran dan pusat bisnis.
    • Pembangunan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
    • Pembangunan sekolah dan universitas.
    • Pembangunan mal dan pusat perbelanjaan.
    • Pembangunan hotel dan resort.
  • Usaha di sektor ekonomi:
    • Industri pengolahan makanan dan minuman.
    • Industri tekstil dan pakaian.
    • Industri elektronika dan peralatan listrik.
    • Industri kimia dan farmasi.
    • Industri logam dan mesin.
    • Industri perkapalan dan penerbangan.
    • Industri kreatif dan pariwisata.
  • Usaha di sektor penunjang:
    • Jasa keuangan dan perbankan.
    • Jasa konsultan dan hukum.
    • Jasa penelitian dan pengembangan.
    • Jasa pendidikan dan pelatihan.
    • Jasa kesehatan dan sosial.
    • Jasa pariwisata dan perhotelan.

Prosedur untuk Mendapatkan Tax Holiday:

  • Investor mengajukan permohonan tax holiday ke Badan Otorita IKN.
  • Badan Otorita IKN melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tax holiday.
  • Jika permohonan tax holiday disetujui, Maka Badan Otorita IKN akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Tax Holiday.
  • Investor wajib memenuhi persyaratan dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024.
  • Monitoring dan evaluasi:
    • Badan Otorita IKN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tax holiday.
    • Investor wajib melaporkan realisasi investasinya secara berkala kepada Badan Otorita IKN.

Jadi Tax holiday di IKN merupakan peluang besar bagi investor untuk berinvestasi di ibu kota negara baru Indonesia. Maka dengan insentif perpajakan yang menarik dan durasi tax holiday yang lebih panjang, diharapkan IKN dapat berkembang pesat menjadi pusat ekonomi baru di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top