
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi mengeluarkan PER-2/BC/2025, yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2025. Regulasi ini merupakan implementasi dari PMK 114/2024 dan juga ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai, dengan mengedepankan transparansi serta efisiensi proses pengawasan.
Klasifikasi Audit dan Cakupan Pemeriksaan
Peraturan ini mengatur tiga tipe audit utama:
- Audit Umum – Dilakukan secara rutin untuk mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban di bidang kepabeanan dan juga cukai.
- Audit Investigasi – Diterapkan ketika ada dugaan pelanggaran atau indikasi penyimpangan aktivitas.
- Audit Khusus – Dilaksanakan atas dasar kebutuhan tertentu yang memerlukan pemeriksaan lebih rinci.
Objek audit mencakup berbagai pelaku usaha seperti importir, eksportir, pemilik tempat penimbunan berikat, jasa pengurusan kepabeanan (PPJK), pengangkut barang, serta pengusaha barang kena cukai.
Tahapan Audit dan Penetapan Periode
Dalam peraturan ini, audit umum dilakukan terhadap periode selama 21 bulan hingga akhir bulan sebelum diterbitkannya surat tugas. Jika kurang dari jangka waktu tersebut, maka perhitungannya dimulai dari periode audit sebelumnya atau sejak dimulainya kegiatan usaha.
Perpanjangan masa audit hingga maksimal 10 tahun dimungkinkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius atau ada informasi valid dari pihak ketiga yang memerlukan tindakan audit lebih luas.
Pelaksanaan Audit dan Tanggung Jawab Auditee
Pelaksanaan audit dilakukan oleh tim auditor berdasarkan surat tugas resmi dengan Nomor Penugasan Audit (NPA). Pihak yang diaudit (auditee) diwajibkan menyerahkan data, sampel barang, dan juga dokumen pendukung paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat permintaan. Dalam audit investigasi, pemenuhan permintaan data dilakukan saat surat diterima.
Jika auditee tidak kooperatif atau menolak menyerahkan informasi yang dibutuhkan, tim audit dapat merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan atau pembekuan NPPBKC.
Dokumentasi dan Penilaian Audit
Setiap pelaksanaan audit wajib menghasilkan laporan resmi, termasuk jika audit dihentikan sebelum selesai. Laporan tersebut berisi temuan, simpulan, dan juga saran perbaikan. Evaluasi hasil audit dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan prosedur serta akurasi terhadap ketentuan yang berlaku.