
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2024, yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 200 Tahun 2011 dan PMK Nomor 258 Tahun 2016. PMK terbaru ini bertujuan menyempurnakan sistem audit di bidang kepabeanan dan cukai dengan mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta penguatan fungsi pengawasan.
Tujuan Ditetapkannya PMK 114/2024
PMK ini dibuat untuk mendukung:
- Penataan proses bisnis audit secara menyeluruh di bidang kepabeanan dan cukai.
- Penyediaan dasar hukum penerapan teknik sampling dalam audit fisik barang dan uji data.
- Penyesuaian periode audit agar tidak terkendala dokumen yang sudah tidak berlaku saat audit dimulai.
- Penyusunan laporan khusus jika audit dihentikan sebelum selesai.
Pokok Perubahan yang Diatur dalam PMK 114/2024
1. Penyesuaian Waktu Audit
Audit umum ditetapkan mencakup periode 21 bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas. Dalam kondisi tertentu, periode audit dapat diperpanjang hingga 10 tahun. Ketentuan ini ditujukan agar audit tidak terhambat oleh keterbatasan arsip atau dokumen.
2. Tim Audit dan Komitmen Integritas
Tim audit terdiri dari beberapa peran penting seperti Pengawas Mutu, Pengendali Teknis, Ketua, dan para Auditor yang wajib bersertifikat. Setiap anggota tim audit dan pihak yang diaudit (auditee) juga harus menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap etika dan profesionalisme.
3. Penerapan Kuesioner Auditee (DKA)
Audit umum kini harus melibatkan pengisian Dokumen Kuesioner Auditee, yaitu instrumen untuk mengidentifikasi aktivitas utama auditee dan memperkaya data awal audit. Ini akan membantu auditor memahami karakteristik dan risiko dari entitas yang diaudit.
4. Ketentuan Sanksi dan Penghentian Audit
Apabila pihak yang diaudit menolak proses audit, dapat dikenakan sanksi administratif seperti pembekuan izin kepabeanan atau pencabutan NPPBKC. Audit juga dapat dihentikan jika terjadi force majeure atau jika auditee tidak dapat ditemukan maupun tak mampu menyediakan data yang diminta.
Baca juga: Audit Kepabeanan: Pilar Transparansi dan Pencegahan Perdagangan Ilegal
Kesimpulan
Penerbitan PMK 114/2024 menandai langkah strategis pemerintah dalam memperbarui kerangka hukum dan teknis pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Dengan mengedepankan efisiensi, akuntabilitas, serta integritas, peraturan ini tidak hanya menyederhanakan proses audit, tetapi juga memperkuat daya pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap kepatuhan pelaku usaha.
Reformasi audit dalam PMK 114/2024 menekankan pendekatan berbasis risiko dan teknologi melalui penyesuaian periode audit, pembentukan tim profesional, serta penguatan pelaporan dan sanksi, guna memperbaiki tata kelola dan mencegah penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.
Keberhasilan PMK 114/2024 bergantung pada kesiapan SDM, dukungan sistem informasi audit, dan sinergi lintas lembaga. Jika konsisten diterapkan, regulasi ini dapat memperkuat transparansi dan integritas iklim perdagangan Indonesia.