
Pada pertengahan tahun 2024, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menjadi objek audit kepatuhan syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag RI). Audit yang berlangsung selama lima hari ini bertujuan menilai sejauh mana pengelolaan zakat di BAZNAS Jawa Barat telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas publik.
Penilaian Audit: Kinerja Efektif dan Transparan
Dari hasil pemeriksaan, BAZNAS Jawa Barat mencatat skor Indeks Kepatuhan Syariah sebesar 86,73%, yang berkategori “Efektif”, serta skor Indeks Transparansi sebesar 87,50%, yang masuk dalam kategori “Transparan”. Nilai ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat berlaku secara konsisten sesuai kaidah syariah dan juga memenuhi standar keterbukaan informasi publik.
Pernyataan Resmi dari Pimpinan BAZNAS Jabar
Ketua BAZNAS Jawa Barat, Dr. H. Anang Jauharuddin, menyampaikan apresiasinya terhadap proses audit tersebut. Menurutnya, pemeriksaan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola dana zakat serta memastikan bahwa setiap proses yang berlaku itu sudah sejalan dengan ketentuan agama dan regulasi yang berlaku. Ia juga berharap hasil positif ini mendorong BAZNAS di daerah lain untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pengelolaan zakat nasional.
Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana
Audit ini juga menjawab berbagai tudingan publik mengenai dugaan penyalahgunaan dana zakat, khususnya alokasi dana fi sabilillah senilai Rp9,8 miliar. Berdasarkan hasil audit Itjen Kemenag RI, tidak menemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Justru, BAZNAS Jabar menyatakan telah mengikuti pedoman Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016. Alokasi anggaran untuk operasional pun berada dalam batas yang memperbolehkan, yaitu tidak melebihi 12,5%.
Menuju Pengelolaan Zakat yang Akuntabel dan Syariah-Compliant
Keberhasilan BAZNAS Jawa Barat dalam audit ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam menjaga amanah publik. Penilaian positif yang diterima diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong reformasi tata kelola zakat berbasis prinsip syariah di tingkat nasional.