Pemerintah Indonesia gencar mendorong pembangunan pusat keuangan atau financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk menarik minat investor, pemerintah menawarkan berbagai insentif pajak yang menarik, termasuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100%.
Financial center di IKN terharapkan dapat menjadi pusat baru untuk kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Maka hal ini mengharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Tujuan Terbangunnya Financial Center di IKN:
- Membangun IKN sebagai pusat ekonomi baru yang terintegrasi dengan sistem keuangan global.
- Meningkatkan daya saing industri jasa keuangan di Indonesia.
- Menciptakan lapangan kerja baru di sektor keuangan.
- Mendukung pengembangan ekonomi digital di Indonesia.
Jenis Insentif Pajak yang Ditawarkan:
- Pembebasan PPh badan hingga 100% selama 10 hingga 30 tahun, tergantung pada sektor usaha dan nilai investasi.
- Pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke non-residen.
- Pembebasan pajak atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, dan juga pajak sewa-menyewa, serta stamp duties.
- Pembebasan PPh bagi warga negara asing (WNA) atas penghasilan yang berasal dari Financial Center.
- Fasilitas pembebasan PPh bagi WNI berlaku sampai dengan tahun 2032, dan setelahnya akan mendapatkan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50%.
Persyaratan untuk Mendapatkan Insentif Pajak:
- Merupakan perusahaan yang terdirikan dan berkedudukan di dalam negeri.
- Melakukan usaha di sektor jasa keuangan di Financial Center IKN.
- Memiliki izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Melakukan penanaman modal yang belum pernah menterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas tax holiday.
Prosedur untuk Mendapatkan Insentif Pajak:
- Mengajukan permohonan tax holiday ke Badan Otorita IKN.
- Badan Otorita IKN melakukan verifikasi dan juga evaluasi terhadap permohonan tax holiday.
- Jika permohonan tax holiday disetujui, Badan Otorita IKN menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Tax Holiday.
- Investor wajib memenuhi persyaratan dan juga kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah optimis bahwa insentif pajak yang menarik ini akan mendorong investor untuk berinvestasi di Financial Center IKN. Maka diharapkan dengan pembangunan Financial Center, IKN dapat menjadi pusat ekonomi baru yang dinamis dan kompetitif di tingkat global.