Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2024. Hal ini terbelakukan karena hingga akhir April 2024 realisasi penerimaan pajak baru mencapai 31,38% dari target dan mengalami kontraksi 9,2% dibanding tahun 2023.
Upaya Penguatan Pengawasan Kepatuhan:
- Melakukan pemeriksaan dan juga penegakan hukum.
- Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.
- Memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan instansi terkait.
- Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada WP.
Langkah-Langkah Konkrit DJP:
- Memperbanyak jumlah pemeriksaan.
- Melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif.
- Menerapkan sanksi tegas bagi WP yang tidak patuh.
- Memanfaatkan teknologi informasi untuk analisis data perpajakan.
- Bersinergi dengan instansi lain seperti Bank Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada WP tentang kewajiban perpajakan.
Harapan DJP:
Dengan upaya-upaya tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan WP dan juga mencapai target penerimaan pajak tahun 2024.
Dampak Positif Peningkatan Penerimaan Pajak:
- Meningkatkan Pendapatan Negara: Penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan juga kesejahteraan masyarakat.
- Memperkuat Stabilitas Ekonomi: Penerimaan pajak yang stabil dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
- Meningkatkan Keadilan dan Keseimbangan: Penerimaan pajak yang optimal dapat membantu menciptakan keadilan dan juga keseimbangan dalam sistem perpajakan.
Pesan DJP kepada Wajib Pajak:
DJP menghimbau kepada seluruh WP untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan patuh membayar pajak, WP telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan juga negara.