Audit pajak merupakan elemen krusial dalam sistem perpajakan Indonesia yang berbasis self assessment. Proses ini mendukung pemerintah dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan wajib pajak, memberikan dampak positif yang signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan perpajakan. Maka dari itu, Tujuan Audit pajak meningkatkan integritas sistem perpajakan, memastikan untuk melakukan pembayaran pajak harus secara adil dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Audit Pajak
Audit pajak adalah kegiatan pemeriksaan data perpajakan untuk menilai ketaatan wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan pajak. Langkah awal proses audit yaitu dengan surat panggilan dan berakhir dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berisi temuan hasil audit. SPHP ini penting karena menyediakan daftar temuan yang harus dipahami dan dipenuhi oleh wajib pajak untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban dan hak-haknya selama proses berlangsung.
Siapa yang Melakukan Audit Pajak?
Auditor melaksanakan audit pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan mengawasinya. Tindakan ini menegaskan komitmen DJP dalam menegakkan peraturan, khususnya audit ketaatan untuk memverifikasi apakah Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Auditor pajak adalah individu yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak guna memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban pajak yang ada.
Pemeriksaan secara Online
Seiring dengan terus berkembangnya sistem pelayanan perpajakan oleh DJP, proses audit pajak tidak lagi dilakukan secara manual. Kini, mereka dapat melakukan proses ini secara daring melalui pembaharuan pada sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System). Biasanya, pembaruan sistem ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk menyediakan teknologi yang terintegrasi bagi DJP dalam menjalankan tugasnya.
Mengapa Audit Pajak Perlu Dilakukan?
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah direvisi terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, audit atau pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakannya, termasuk:
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dari ketepatan waktu penyampaiannya, kelebihan atau kekurangan pembayaran dalam SPT, hingga adanya SPT dengan kerugian.
- Jika SPT menunjukkan kerugian, petugas akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada indikasi ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Mereka juga melakukan pemeriksaan pajak dalam situasi-situasi berikut, yakni:
- Permintaan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP yang Non Efektif)
- Penerbitan NPWP secara otomatis
- Pengesahan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara otomatis
- Pencabutan pengesahan PKP
- Pengajuan keberatan atau banding terhadap keputusan pemerintah/DJP
- Pengumpulan informasi yang mendukung dalam penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Penentuan wajib pajak di daerah terpencil
- Penentuan tempat penyerahan PPN dan tujuan lainnya selain poin di atas
Dokumen yang Diperlukan Audit Pajak
Proses ini mencakup pemeriksaan berbagai dokumen perpajakan, dokumen terkait lainnya, dan informasi relevan lainnya yang berkaitan dengan WP (Wajib Pajak) bersangkutan.
Umumnya, mereka perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut, yakni:
- Laporan keuangan atau buku-buku akuntansi
- Dokumen pelaporan pajak
- Laporan pemeriksaan internal
- Dokumen rekening bank
- Dokumen kontrak terkait aktivitas perpajakan
- Dokumen aset
- Dokumen atau file lain yang terkait dengan kontributor pajak
Langkah-Langkah
Proses ini memiliki beberapa langkah yang penting, yaitu:
- Melakukan identifikasi lokasi wajib pajak dan menetapkan ruang lingkup pemeriksaan.
- Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak untuk melakukan pemeriksaan.
- Memberikan pemberitahuan mengenai proses audit/pemeriksaan kepada wajib pajak.
- Memeriksa kevalidan berkas atau dokumen dalam proses audit.
- Memulai pemeriksaan dan analisis laporan keuangan serta SPT wajib pajak yang bersangkutan.
- Menentukan identifikasi masalah berdasarkan hasil pemeriksaan.
Audit pajak adalah proses penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Biasanya, proses ini meliputi identifikasi lokasi wajib pajak, pemeriksaan dokumen keuangan dan pelaporan pajak, serta penggunaan teknologi dalam pemeriksaan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pengelolaan pajak.
Baca Lainnya: Kejar Target Penerimaan 2024, DJP Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Auditpro
Audit Pro merupakan divisi audit dari KAP Budiandru dan Rekan. Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan khusus klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta menggabungkan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Maka dari itu, kami akan mengukur kesuksesan klien kami.
Jangan biarkan kesalahan pajak menghambat kemajuan bisnis Anda. Lakukan audit pajak sekarang!
Butuh bantuan?
HOT LINE : (+62) 21-8690-9226
HANDPHONE : 0818-6619-82
WHATSAPP : 0818-6619-82
INFO@AUDITPRO
Rasuna Epicentrum Superblock Lantai 5 B511 – Kuningan Jakarta Selatan 12940
Refferensi: