Pengaruh Masa Jabatan Firma Audit terhadap Penghindaran Pajak Perusahaan: Tinjauan pada Era Krisis Global

Tata kelola perusahaan yang efektif merupakan landasan penting dalam mengurangi praktik penghindaran pajak perusahaan (CTA), sebuah masalah yang terus menantang dalam ranah audit internal global. Oleh karena itu, penelitian ini fokus pada hubungan antara jangka waktu firma audit (AFT) dan penghindaran pajak. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi bagaimana dinamika ini dipengaruhi oleh peristiwa global, seperti pandemi yang baru-baru ini terjadi.

Baca Lainnya : Kejar Target Penerimaan 2024, DJP Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Latar Belakang Penghindaran Pajak

Latar belakang penelitian ini menekankan pentingnya sistem tata kelola untuk mengurangi penghindaran pajak perusahaan (CTA), walaupun masih ada tantangan dalam mendeteksi praktik ini selama audit (Kim et al., 2011). Dari sudut pandang audit, auditor memiliki peran ganda sebagai “advokat” dan “auditor” yang mengelola kompleksitas strategi perpajakan perusahaan.

Banyak perusahaan mengandalkan nasihat perpajakan dari firma audit untuk mematuhi regulasi sambil mengoptimalkan beban pajak (Cook dan Omer, 2013). Selain itu, teori agensi menunjukkan bahwa kepentingan manajerial dapat mempengaruhi keputusan perpajakan (Jensen dan Meckling, 1976). Oleh karena itu, hal ini menggarisbawahi pentingnya auditor dalam mengungkap potensi penghindaran pajak (Salehi et al., 2020; Jeong dan Bae, 2013).

Peran-Peran dalam Pengelakan Pajak

Literatur yang disajikan dalam penelitian ini memeriksa strategi pengelakan pajak yang memanfaatkan regulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan yang tidak diinginkan oleh legislator (Hanlon dan Heitzman, 2010). Auditor memainkan peran krusial dalam mengawasi praktek pengelakan pajak ini, terutama selama pandemi COVID-19 yang meningkatkan tekanan keuangan pada perusahaan dan mendorong mereka untuk mengadopsi strategi perencanaan pajak yang agresif (Edwards et al., 2016).

Berikut peran utama dalam konteks perusahaan dan auditor:

1. Perusahaan:

  • Perencanaan Pajak: Menggunakan strategi hukum untuk meminimalkan kewajiban pajak.
  • Struktur Perusahaan: Memilih struktur perusahaan yang mengoptimalkan manfaat pajak.
  • Transfer Pricing: Menentukan harga transfer internal untuk menggeser keuntungan ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah.
  • Keuangan Kreatif: Menggunakan instrumen keuangan atau akuntansi untuk mengurangi kewajiban pajak.

2. Auditor:

  • Audit: Memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pajak dan mendeteksi penghindaran pajak.
  • Kepatuhan: Memberikan nasihat tentang kepatuhan perusahaan terhadap hukum pajak.
  • Independensi: Memastikan independensi dalam memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan terkait pajak.
  • Rekomendasi: Memberikan saran untuk mematuhi regulasi pajak tanpa mengurangi kepatuhan etika dan hukum.

Penelitian ini mengeksplorasi hubungan antara lama kerja firma audit (AFT) dan pengelakan pajak perusahaan, menunjukkan bahwa lama kerja yang lebih panjang dapat mengurangi independensi auditor dan meningkatkan pengelakan pajak (Kanagaretnam et al., 2016). Namun, selama pandemi, tekanan finansial dan campur tangan pemerintah mengubah strategi pajak perusahaan, yang melemahkan pengaruh AFT terhadap CTA (Gong et al., 2022).

Ringkaian Penelitian

1. Data dan Sampel Penelitian:

  • Menggunakan data global dari 2015-2020 dari berbagai sumber seperti Refinitiv, Tax Foundation, dan World Bank.
  • Sampel terdiri dari 41.074 pengamatan firm-year dari 32 negara setelah proses pembersihan data.

2. Variabel Penelitian:

  • Variabel dependen adalah penghindaran pajak perusahaan (CTA).
  • Variabel independen meliputi jangka waktu firma audit (AFT), pandemi COVID-19, serta kontrol perusahaan dan negara.
  • AFT diukur dengan TENURE (logaritma natural dari tahun-tahun perusahaan mempertahankan auditor) dan dummy untuk hubungan auditor-klien yang panjang dan pendek.
  • CTA diukur dengan perbedaan buku-pajak residual.

3. Hasil Penelitian:

  • AFT yang lebih lama berkorelasi dengan tingkat penghindaran pajak yang lebih tinggi sebelum pandemi.
  • Selama pandemi, AFT tidak menunjukkan korelasi yang signifikan dengan CTA, menunjukkan kemungkinan terpengaruhnya independensi auditor oleh AFT yang lebih lama.
  • Pandemi COVID-19 meningkatkan penghindaran pajak perusahaan, sebagaimana ditunjukkan oleh koefisien positif COVID dalam analisis regresi. Selain itu, tren ini menggarisbawahi dampak signifikan pandemi terhadap perilaku perpajakan perusahaan.
  • Interaksi negatif antara AFT dan COVID menunjukkan bahwa pandemi melemahkan hubungan positif antara AFT dan CTA.

4. Faktor Kontrol:

  • Perusahaan besar dengan profitabilitas, leverage, dan intensitas modal yang tinggi cenderung memiliki lebih banyak CTA.
  • Perusahaan yang diaudit oleh firma Big 4 dan yang memiliki R&D tinggi cenderung kurang menggunakan strategi CTA.
  • Negara dengan GDP per kapita tinggi cenderung memiliki tingkat CTA yang lebih rendah.

5. Implikasi Penelitian:

  • Temuan menyarankan bahwa AFT yang lebih lama dapat mempengaruhi kualitas akuntansi.
  • Penting bagi regulator, pembuat kebijakan, auditor, investor, dan otoritas pajak untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan terhadap praktik perencanaan pajak perusahaan, terutama dalam kondisi krisis seperti pandemi COVID-19.

Kesimpulan

Studi ini menegaskan bahwa dinamika AFT, pandemi COVID-19, dan faktor-faktor kontrol memainkan peran penting dalam mengatur praktik penghindaran pajak perusahaan. Selain itu, hasil ini menunjukkan bagaimana berbagai faktor saling mempengaruhi dalam menentukan strategi perpajakan perusahaan. Pengelolaan risiko ini tidak hanya relevan bagi perusahaan dan auditor, tetapi juga bagi kebijakan publik dalam memastikan kepatuhan yang adil terhadap regulasi pajak global.

Membangun bisnis yang bertanggung jawab dan taat pajak dengan audit pajak kami yang inovatif!

Butuh bantuan?

HOT LINE : (+62) 21-8690-9226

HANDPHONE : 0818-6619-82

WHATSAPP : 0818-6619-82

INFO@AUDITPRO

Rasuna Epicentrum Superblock Lantai 5 B511 – Kuningan Jakarta Selatan 12940

Auditpro

Tingkatkan kepatuhan dan efisiensi operasional bisnis Anda dengan layanan audit pajak terpercaya dari AuditPro. Kami menyediakan solusi audit yang cermat dan berfokus pada detail untuk membantu Anda mengoptimalkan keberlanjutan keuangan dan memenuhi semua kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. Percayakan masa depan keuangan Anda pada ahli kami yang berpengalaman untuk hasil audit yang akurat dan terpercaya.

Sumber:

https://unair.ac.id/kepemilikan-perusahaan-audit-dan-penghindaran-pajak-perusahaan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top